IKIP Sumbar Masih Setengah-setengah Berbuah Posisi Menengah

Konferensi pers KIP (Karin-detikcom)

Gede mengatakan hasil dari IKIP dapat dijadikan landasan lembaga pemerintah di pusat dan daerah dalam menentukan kebijakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Berikut Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022:

Jawa Barat 81,93
Bali 80,99
NTB 80,49
Aceh 79,13
Bengkulu 79,10
Kalimantan Tengah 78,21
Sultra 78
Kalimantan Timur 77,61
Gorontalo 77,29
Kalimantan Barat 77,16
DKI Jakarta 77,14

Riau 76,67
Maluku 75,61
Sulawesi Utara 75,53
Sumatera Barat 75,43
Banten 75,25
DI Yogyakarta 74,83
Jawa Tengah 74,63
Kalimantan Utara 74,55
Bangka Belitung 74,50
NTT 74,42
Kepulauan Riau 74,03
Jambi 73,96
Jawa Timur 73,87
Sulawesi Tengah 73,54
Sumatera Utara 73,45
Sulawesi Barat 72,16
Sumatera Selatan 71,02
Kalimantan Selatan 71,01
Sulawesi Selatan 70,58
Lampung 69,83
Papua Barat 65,87
Papua 63,63
Maluku Utara 58,49

Sebelumnya di 2018, Sumbar pernah masuk di posisi terburuk terkait KIP. Peneliti Lembaga Anti Korupsi Dedi Nofadli, seperti dikutip dari tribunsumbar.com mengatakan, beberapa persoalan yang ditemui dalam pelaksanaan undang-undang ini adalah, pengelola informasi tidak professional.

Badan publik dalam hal ini instansi pemerintah masih enggan memberikan data dengan alasan data tersebut rahasia. Padahal menurut undang-undang data tersebut merupakan data yang boleh diakses oleh publik.

“Seperti instansi Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar yang memegang data/dokumen APBD. Ketika pencari informasi mengajukan permohonan, pihak BKD Provinsi Sumbar menyebutkan itu merupakan rahasia yang tidak boleh diakses oleh publik,” ujarnya.

Padahal Undang-undang Ksterbukaan Informasi Publik telah memberikan kualifikasi jenis informasi yang dapat diakses dan informasi yang dikecualikan. Jika hal ini dibiarkan berlarut tentunya dapat merusak citra dari pemerintah Sumbar.

“Selain itu perlu dipahami bahwa badan publik yang tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 dapat dipidana selama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah),”ujar Dedi.

Terkait hal tersebut diatas maka kami Lembaga Anti Korupsi integritas bersikap, yaitu; Gubernur Sumbar harus harus sanksi terhadap OPD yang tidak menjalankan perintah Undang-undang KIP.

Selain itu Komisi informasi Sumbar perlu melakukan Re-evaluasi terhadap PPID yang ada. Untuk memastikan Undang-undang KIP dijalankan dengan benar.

KIP Sumbar