Hotel Teresra Pulau Punjung Belum Kantongi Izin 

Bangunan Hotel Teresra yang berada di area SPBU Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya. ( roni aprianto )

Dharmasraya – Hotel Teresra yang berada di area SPBU Jalan Lintas Sumatera Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya tak mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Dharmasraya, Naldi melalui Sekretaris dinas setempat, Henly Yosrika Melda mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum ada merima pengurusan hotel yang dimaksud.

“Sampai hari ini, belum ada masuk pengurusan izin Hotel Teresra ke kantor kami,” Henly Yosrika Melda, Selasa (4/2/25)

Ia menjelaskan, pengurusan izin perhotelan/ penginapan dan apapun itu bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama langsung datang ke kantor DPMPTSP, kedua melalui aplikasi OSS.

“Dari dua cara tersebut, belum ada kami temukan izin Hotel Teresra ini,” terangnya dengan nada tak pecaya, ada hotel tak kantongi izin.

Ia menjelaskan, guna memastikan perizinan Hotel Teresra itu, pihak cek dalam sistem online, dan ternyata tidak ditemukan.

“Kita cek di KBLI, Hotel Teresra ini juga tidak kami temukan izinya,” tegasnya lagi.

Lebih jauh Henly Yosrika Melda memaparkan, ada beberapa izin yang harus di kantongi pihak hotel saat membangun. Yakni, jika bangunan yang luasnya dibawah 4000 cukup memiliki INB

“Jika luas bangunanya, 4000 – 6000, yang disebut menengah rendah, izin nya INB dengan sertifikat standar. Jika luas bangunan mencapai 6000-10.000 yang disebut dengan menengah tinggi, seluruh kewenangan berada di provinsi, dengan melengkapi INB, UPL UKL atau amdal, pemenuhan sertifikat standar,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Budi Waluyo menyebutkan, hotel wajib memiliki SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup). SPPL merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh usaha yang tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan).

SPPL merupakan pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. SPPL dibuat untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan akibat kegiatan usaha. SPPL dapat dibuat melalui Online Single Submission (OSS)

” Sejak tahun 2023 belum ada menerbitkan memerika dan menandatangani SPPL untuk hotel teresra. Selaku pemerintah kita menghimbau pelaku usaha yang berdampak kepada lingkungan agar memenuhi perizinan sesuai aturan berlaku,” pungkasnya. ( roni )