Hingga April 2019, BPJS Kesehatan Cabang Padang Bayarkan Klaim Rp250 Miliar

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Padang, Asyraf Mursalina, memberikan keterangan terkait pembayaran klaim yang telah dibayarkan pada FKTP di wilayahnya. Ist

PADANG-Hingga 8 April 2019, BPJS Cabang Padang telah membayarkan klaim kepada fasilitas kesehatan sebesar Rp250 Miliar.

“Pembayaran itu untuk 220 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 34 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) diwilayah kerja kita BPJS Cabang Padang, yang kesemuanya telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Padang, Asyraf Mursalina, Selasa (16/4) saat konferensi pers di Padang.

Lebih lanjut katanya, untuk tagihan klaim rumah sakit diberikan kepada mereka yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, yang mana pembayaran dilakukan dengan mekanisme first in first out sesuai urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan BPJS.

“Jadi yang rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu,” katanya.

Lebih lanjut ungkapnya, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Ini dilakukan oleh seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dikatakannya, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi dan kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,”pungkasnya. (107)