Hingga 7 Juni, Bus AKAP dan AKDP Belum Boleh Beroperasi di Terminal Jabodetabek 

JAKARTA – Penghentian Sementara Pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Bus di wilayah Jabodetabek yang berakhir pada 31 Mei 2020 diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti kepada Singgalang di Jakarta, Senin (1/6) menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Polana mengatakan, Terminal Bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP meliputi baik yang dibawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan maupun yang dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI l, serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi.
“Untuk lingkup Jabodetabek, hanya Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada dibawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta yang tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas,” tandas Polana
Menurutnya, pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lebih lanjut Polana menjelaskan, pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang hanya untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Polana menambahkan, penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek. “Sejak tanggal 24 April sampai dengan hari kedua lebaran atau tepatnya 25 Mei 2020, beberapa terminal masih memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek,” ungkapnya.
Dikatakan, beberapa terminal yang masih terdapat permintaan layanan untuk angkutan perkotaan dan angkutan lintas wilayah dalam Jabodetabek antara lain Baranangsiang yang selama periode tersebut setiap hari rata-rata melayani kurang lebih 77 penumpang, Terminal Pulogebang rata-rata 34 penumpang/hari, Terminal Tanjung Priok 86 Penumpang/hari, Terminal Kalideres sejumlah 246 penumpang/hari dan Terminal Kampung Rambutan rata-rata 1.036 penumpang/hari, serta Terminal Bekasi rata-rata setiap harinya melayani sebanyak 12 penumpang/hari. (yusman)