Padang  

Hearing Komisi I : DPS tak Singkron Dengan DP4

PADANG – Data Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Kota Padang tidak sinkron dengan data pemilih pemilu potensial (DP4) yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Padang dengan KPU Padang dan Panwaslu, Senin (19/3). Dalam kesempatan itu ditemukan perbedaan angka pemilih dengan selisih kurang lebih 50 ribu pemilih.

KPU Padang menetapkan DPS sebesar 583.659 ribu, sementara DP4 yang dikeluarkan Kemendagri 634.197 pemilih.

“Selisih angka sebesar kurang lebih 50 ribu adalah persoalan serius. Apalagi perbedaan perolehan suara di pilkada lalu cukup tipis,” kata Budiman, anggota Fraksi PKS DPRD Padang.

Agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, Budiman meminta KPU segera membereskan perbedaan jumlah pemilih ini. Menurut anggota DPRD Padang yang pernah bermasalah dengan masyarakat Kuranji ini, KPU Padang harus mendata ulang jumlah pemilih.

Ditemukannya perbedaan angka pemilih DPS KPU Padang dan DP4 Kemendagri memang jadi pembahasan alot dalam RDP tersebut. Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra berkali-kali meminta penjelasan KPU terkait perbedaan tersebut.

“Selisih angkanya cukup signifikan. Bisa jadi tim vilidasi KPU bekerja tidak maksimal,” tuding Azirwan, Ketua Komisi I.

Menanggapi hal di atas, Ketua KPU Padang M Sawati menjelaskan DPS yang ditetapkan belum final. Ada tahapan-tahapan lain untuk melakukan validasi.

“Data ini belum final. Sebelum DPT ditetapkan, kami masih akan melakukan validasi jumlah pemilih,” jelas Sawati.

Pada kesempatan itu, Sawati menyampaikan ada beberapa faktor yang menyebabkan berkurangnya jumlah pemilih untuk pilwako Kota Padang. Penyebabnya antara lain, lanjut Sawati, ada warga yang pindah, meninggal dunia.

“Tim juga menemukan ada warga yang hilang akal sehat dan otomatis tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” ungkap Sawati.

Sawati juga menyebut faktor lain berkurangnya jumlah pemilih yaitu adanya warga yang kehilangan hak pilihnya.

“Jadi masih ada kesempatan bagi warga yang belum terdaftar untuk melapor ke PPS di kelurahan saat pemutakhiran data menjelang ditetapkannya daftar pemilih tetap,” pungkasnya.(bambang)