Hasil Tangkapan, Polres Pasaman Musnahkan 100 Kilo Lebih Ganja

Lubuk Sikaping – 100 kilogram lebih ganja hasil tangkapan, dimusnahkan Polres Pasaman, Kamis (22/10). Ratusan kilo ganja itu merupakan barang bukti dari tersangka MI (43), warga Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Beleh, Bukittinggi.

Kapolres Pasaman, AKBP Edi Nur Adriansyah menjelaskan, ganja-ganja yang dimusnahkan ini merupakan kasus yang terungkap pada Sabtu (10/10) lalu. Saat itu, tersangka MI (43) diiming-imingi upah Rp40 juta oleh penyuruhnya untuk menjemput ganja itu ke Madina, Provinsi Sumatera Utara.

Saat beraksi, pelaku yang kesehariannya sebagai supir online ini, baru dipanjar Rp1 juta oleh pesuruhnya. Hingga akhirnya tertangkap di wilayah hukum Polres Pasaman sebelum sampai di Bukittinggi. Saat ditangkap, ganja-ganja itu dikemas dalam 100 paket besar. Setelah ditimbang beratnya mencapai 103 kilogram. Beberapa kilo ganja disisihkan untuk jadi barang bukti di persidangan.

“Dalam pengakuannya, pelaku ini kepepet uang. Kredit mobil yang dipakainya menunggak, istri banyak hutang. Karena kesehariannya sebagai supir, pelaku menyanggupi dengan upah yang besar. Saat ditangkap pun, pelaku tidak melawan, hanya saja ia tau kalau paket yang dibawanya itu adalah narkoba,” tegas AKBP Edi.

Tidak itu saja, saat dilakukan pengecekan urin, pelaku negatif narkoba. “Pengakuannya, memang ini sekali dilakukan. Dengan pesuruhnya pun, pelaku tidak kenal. Mereka komunikasi via telpon dan uang dikirim via rekening.

Atas perbuatannya ini, tersangka melanggar pidana pasal 115 ayat (2) jo 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya lima tahun penjara dan bahkan bisa ancaman mati. (202)