Padang  

Hari Libur, Perekaman Data e-KTP Tetap Dilayani

PADANG – Menjelang pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada April 2019 mendatang, Kecamatan Padang Selatan memberikan pelayanan ekstra dan prima bagi warganya untuk melakukan perekaman data e-KTP.

Pelayanan perekaman data pada hari kerja diperpanjang waktunya dari pukul 08.00 WIB pagi hingga pukul 18.00 WIB. Begitu juga pada hari libur tetap melayani dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Hal itu ditegaskan Camat Padang Selatan, Fuji Astomi didampingi Kasi Pemerintahannya, Efrinaldi kepada Singgalang di Padang, Kamis (29/11). Disebutkannya, pelayanan ekstra ini sudah dilakukan dari September lalu hingga akhir Desember 2018.

“Dengan keterbatasan tenaga yang ada, kami aparatur Kecamatan Padang Selatan siap bekerja keras dan maksimal untuk melayani masyarakat. Kami pun meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan maksimal yang diberikan ini,”ujar Fuji Astomi.

Disebutkan camat, target wajib perekaman data untuk e-KTP warga di Kecamatan Padang Selatan sebanyak 4.059 orang wajib rekam dengan usia 17 tahun pada Maret 2019.

Dari jumlah tersebut, baru 736 orang yang telah dilakukan rekam data e-KTP sampai saat ini. Sehingga, dengan waktu yang tersisa satu bulan tersebut akan dimaksimalkan untuk melakukan perekaman data.

Tentu, itu bisa tercapai bila masyarakat pun berperan aktif. Sehingga, waktu perekaman data diperpanjang waktunya hingga pukul 18.00 WIB. Sehingga, bagi yang bekerja bisa dilakukan perekaman pulang kerja sampai pukul 18.00 WIB.

Begitu juga pada hari libur bisa dimanfaatkan waktu untuk melakukan perekaman e-KTP di Kantor Camat Padang Selatan. (syawaldi)