Hari ini, KPU Pasaman Lakukan Pemilihan Suara Ulang di Tiga TPS

Suasana Pemungutan Suara Ulang di TPS 27 Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur.(ist)

LUBUK SIKAPING -Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), Minggu(13/12).

“Pelaksanaan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu Pasaman dimana ditemukan adanya pemilih luar daerah yang menyalurkan hak suara di TPS menggunakan KTP-e, tanpa mengurus surat pindah pemilihan”kata ketua KPU Pasaman, Rodi, Sabtu(12/12) .

Dijelaskan, PSU dilaksanakan di TPS 14 Panti dikarenakan terdapat 2 orang pemilih yang menggunakan KTP-e tidak beralamat Panti, beralamat Lubuk Sikaping, yang diulang adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati.

Kemudian lanjut Rodi TPS 27 Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur dikarenakan terdapat 2 orang pemilih yang menggunakan KTP-e berlamat Bukittinggi. PSU ulang adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Selanjutnya, TPS 09 Silayang dikarenakan terdapat 2 orang pemilih menggunakan KTP-e berlamat Rao Selatan, yang diulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati.

“Kita mengharapkan, semoga masyarakat memaklumi dan dapat menyalurkan hak suaranya kembali di tiga TPS yang melakukan PSU tersebut,” pinta Rodi.(Hendra)