Hari Ini, JPU Akan Bacakan Tuntutannya Terhadap In Dragon

Ilustrasi.(ist)

PARIAMAN – Sesuai jadwal penundaan sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pariaman hari ini, Selasa (8/7), akan membacakan tuntutannya terhadap Indra Septiarman alias In Dragon, yang sebelumnya didakwa telah memperkosa dan membunuh secara sadis seorang gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS) di Kabupaten Padang Pariama.

Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap In Dragon sebenarnya sudah dua kali tertunda. Apakah hari ini kembali akan tertunda ? Belum ada informasi.

Yang jelas warga tampak sudah menunggu sidangnya yang akan gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Pariaman.

Kasus In Dragon atau viral disebut kasus Nia gadis penjual gorengan tampak memang ditunggu-tunggu masyarakat. Masyarakat menunggu keputusan majelis hakim.

Namun, apakah Jaksa akan menuntut In Dragon dengan hukuman mati, sesuai ancaman atas pasal pembunuhan berencana yang sudah diakwakan sebelumnya.

Sidang In Dragon sang residivis di PN Pariaman berjalan cukup menarik. Apalagi ketika terdakwa mencabut seluruh keterangannya di Berita Acara Penyidikan (BAP) dihadapan majelis hakim dan, menyatakan bahwa tindakan pembunuhan yang dia lakukan terhadap NIa ada kaitannya dengan narkotika.

Baca Juga  50 Ekor Ternak Warga di Pariaman Masih Terjangkit PMK

Namun, belakangan, pada saat JPU menghadirkan saksi penyidik, dia mengakui kembali BAP tersebut.

Jadi, bagaimana kelanjutan kasus In Dragon, hingga berita ini diturunkan masyarakat dan sejumlah wartawan masih menunggu sidangnya di gelar kembali di PN Pariaman. (213)