Harga BBM di Mentawai Belum Satu Harga

Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan Kepulauan Mentawai, Elisa Siriparang. (*)

TUA PEJAT – Hampir dua bulan pasca diresmikannya bahan bakar minyak (BBM) satu harga oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Archandra Tahar pada 25 Februari lalu, masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai belum menikmati harga BM satu harga.

Harga BBM untuk kawasan ibu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, saat ini tak banyak berubah dari sebelum diresmikan BBM satu harga itu.

Pom mini atau pertamini pun mulai menjamur. Pada belasan pom mini yang ada, harga solar masih Rp8.000 per liter, sementara pertalite per liter Rp10.000, minyak tanah Rp7.000 per liter dan premium saat ini seharga Rp9.000 per liter. Khusus premium, pada tingkat pengecer harganya mencapai Rp10.000 per liter, meski harga yang ditetapkan Pemerintah Indonesia hanya Rp.6.450 per liter.

Sementara satu-satunya Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang ada di Kecamatan Sipora Utara, Desa Goiso Oinan, jalan raya Tuapejat kilometer 10, sering kehabisan stok. Akibatnya masyarakat pun mau tak mau musti membeli BBM di pom mini atau pada pengecer.

Terhadap banyaknya pom mini di Tuapejat dan sekitarnya, menurut Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Kepulauan Mentawai, Elisa Siriparang, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sub penyalur yang ada sekarang ini, pertamini sekarang ini, itu tidak sesuai aturan,” tegas Elisa kepada wartawan di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Elisa menjelaskan, berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) RI nomor 06 tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Bahan Bakar Khusus pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur, sub penyalur secara umum minimal berjarak 5 kilometer dari lokasi penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terdekat atau berjarak 10 kilometer dari penyalur berupa SPBU terdekat.

“Ada aturannya. Kalau umpamanya dia APMS seperti di Sikakap, itu 5 kilometer harus ada 1 sub penyalur, 5 kilometer. Kalau umpamanya pertamina (SPBU-red) seperti yang di kilometer 10, itu 10 kilometer 1 sub penyalur,” terangnya.

Untuk itu, pemerintah setempat dia katakan saat ini tengah membuat regulasi berupa Peraturan Bupati yang mengatur tentang sub penyalur untuk penerapan BBM satu harga. Regulasinya sendiri berpedoman pada Peraturan BPH Migas nomor 06 tahun 2015.

Sejauh ini di Kabupaten Kepulauan Mentawai terdapat 4 SPBU diantaranya SPBU Sipora Utara, SPBU Kecamatan Siberut Selatan dan SPBU Siberut Utara dengan nomor 16.253.941 serta SPBU nomor 16.253.921 di Sipora Selatan. (Ricky)