Hukum  

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Politik Uang, Jaksa Banding 

Ilustrasi. (*)

SOLOK – Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding atas amar putusan hakim yang membebaskan Rika Hanom dalam perkara pidana pemilu politik uang dalam sidang pembacaan putusan PN Solok, Rabu (19/6).

Kejari melalui Kasi Pidum Ridwan menyampaikan, banding ditempuh JPU atas dasar keberatan terhadap putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Rika Hanom janggal.

“Untuk putusan Rika Hanom hakim memutus bebas, maka sesuai SOP yang berlaku di kejaksaan maka kami JPU akan mengajukan upaya hukum banding. Dari dua perkara yang diputus hakim terdapat kejanggalan dikarenakan perkara atas nama Joni Edison diputus bersalah sementara perkara Rika Hanom diputus tidak bersalah. Padahal kedua perkara tersebut saling berkaitan satu sama lain dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Joni Edison selaku korlap/ orang suruhan telah melakukan kegiatan praktik uang dgn cara mengarahkan calon pemilih untuk memilih Rika Hanom,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kota Solok Ismail Kota mendapat kabar vonis bebas itu mengaku lega atas putusan hakim.

Dia menyebut dalam amar putusan majelis hakim selain membebaskan terdakwa terhadap dakwaan jaksa dalam perkara pidana pemilu money politik jaksa penuntut umum juga diminta untuk memulihkan nama baik terdakwa.

Rika merupakan satu-satunya caleg perempuan yang bakal mengisi keterwakilan perempuan di DPRD Kota Solok hasil pileg 2019 dari partai yang ia pimpin.

Sebelumnya, dalam OTT yang dilakukan kepolisian, Joni Edison kakak kandung caleg Gerindra diamankan terkait kedapatan melakukan dugaan tindak pidana money politik. Selain uang tunai, contoh surat suara kartu suara diamankan juga pada saat OTT. (oky)