PEKANBARU – Putusan sidang hak asuh anak antara Nurselfiana dan suaminya, Terisno, yang seharusnya dibacakan Rabu, 22 Januari 2025, di Pengadilan Agama Pekanbaru, ternyata ditunda hingga 12 Februari 2025.
Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Nurselfiana kepada media, Kamis, 23 Januari 2025.
“Seharusnya putusan sidang sudah keluar kemarin, tapi tiba-tiba ditunda hingga 12 Februari. Saya tidak tahu alasannya,” ujar Nurselfiana dengan nada kecewa.
Nurselfiana juga mengungkapkan rasa frustrasinya atas ketidakpastian jadwal tersebut.
“Panitera sebelumnya memastikan bahwa hasil sidang akan tepat waktu. Tapi tiba-tiba diundur. Waktu dan biaya saya habis untuk bolak-balik ke pengadilan,” keluhnya.
Meski kecewa, ibu dari satu anak ini berharap hakim dapat memberikan keputusan terbaik dalam sidang mendatang.
“Saya berharap hak asuh anak bisa diberikan kepada saya sebagai ibu. Semoga hakim memiliki pertimbangan yang bijak,” tambahnya.
Sesuai Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), hak asuh anak di bawah usia 12 tahun umumnya diberikan kepada ibu, sementara ayah tetap berkewajiban menanggung biaya pemeliharaan anak.
Sebagai bentuk upaya mencari keadilan, Nurselfiana telah mengajukan surat pengawasan dan permohonan kepastian hukum kepada Mahkamah Agung dan Badan Pengawas Peradilan Agama.
Selain itu, ia juga meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi III DPR RI agar kasus ini dapat dikawal secara transparan.
“Harapan saya, setelah kasus ini selesai, saya bisa melanjutkan hidup bersama anak saya tanpa ancaman dan kekerasan lagi,” tutupnya.
Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Pekanbaru melalui bagian hukum, Varnahi, memberikan penjelasan singkat terkait penundaan tersebut.