Hakim PN Pulau Punjung Vonis Bebas Tersangka Dugaan Korupsi Dana Nagari 

PN Pulau Punjung

 

Dharmasraya – Setelah melalui 7 kali sidang, tersangka dugaan penyalahgunaan dana Nagari Sikabau yang bersumber dari Usaha Bagi Hasil Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak tahun 2018-2021 divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Rabu (29/5/2024).

Sebelumnya, Walinagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, AR dan Ketua Bamus setempat, Y ditetapkan jadi tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat pada Hari Kamis 25 April 2024.

Kuasa Hukum walinagari dan ketua bamus, Dr.Suharizal, SH membenarkan keputusan hakim terhadap kliennya tersebut. Katanya, katanya dari sidang hari ini menyatakan bahwa penetapan tersangka dari dua aparat nagari tersebut tidak mencukupi bukti permulaan bagaimana yang dikehendaki dalam KUHP. Hakim menyatakan dengan demikian statua dari dua tersangka ini dibatalkan.

“Dua orang pejabat nagari ini dibebaskan hari ini,” terangnya saat diwawancara usai pelaksanaan sidang.

Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan sebelum putusan pengadilan pihak menghadirkan saksi dan bukti. Saksi menjelaskan bahwa apa yang disangkakan itu bukanlah keuangan negara. Dana yang dikelola tersebut murni uang masyarakat, uang koperasi dan tidak pernah dimuat dalam anggaran pendapatan nagari setempat.

Jadi bagi hakim karena tidak dimuat dalam anggaran belanja nagari, dimana letak korupsinya dan dimana letak kesalahan kewenangan sehingga negara rugi.

“Jadi hakim menyatakan tidak kerugian negara dalam perkara ini,” pungkasnya.

Sementara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Dt Anto yang tak henti melakukan upaya hukum terhadap kedua tersangka sangat lega atas keputusan hakim. Menurutnya, hari itu Warga Nagari Sikabau mendapat keadilan setelah dua tahun menunggu.

Katanya, perkara ini sudah dua tahun berjalan, dan hari Rabu 29 Mei 2024 masyarakat Nagari Sikabau mendapat keadilan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak telah memberi dukungan. Terimakasih juga pak hakim dan kepada kuasa hukum Pak Dr.Suharizal. Hari seluruh warga Nagari Sikabau berucap syukur kepada Allah,” pungkasnya.

Pantauan dilapangan selama pelaksanaan sidang dikawal oleh puluhan jajaran kepolisian Polres Dharmasraya. (roni)