PADANG – Upaya merger BPR-BPRS di wilayah kerja DPD Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) Sumbar-Bengkulu dinilai merupakan langkah strategis yang bertujuan memperkuat permodalan dan tata kelola , serta meningkatkan efisiensi dan daya saing di industri perbankan.
Upaya merger elok dilakukan mengingat masih banyaknya BPR-BPRS (Bank Perkreditan Rakyat-Bank Perkreditan Rakyat Syariah) yang belum memiliki modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK, yang saat ini sebesar Rp6 miliar.
Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion bertemakan”Strategi dan Tantangan Merger BPR-BPRS di Era Konsolidasi Perbankan” yang diselenggarakan DPD Perbarindo Sumbar-Bengkulu di Hotel Pangerran’s Beach, Padang, Kamis (24/7). Kegiatan ini menghadirkan Ketua OJK Sumbar Roni Nazra, Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum., Pakar Ilmu Hukum Universitas Andalas, Ketua DPD Perbarindo Sumbar-Bengkulu Syofyan Sara.
Dalam acara yang dimoderatori Sekretaris Perbarindo Sumbar Mardiah Muluk, pembicara pertama Roni Nazra menyebutkan, dasar hukum ketentuan modal inti minimum itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015. Sedangkan beberapa dasar hukum terkait modal inti BPRS: POJK Nomor 66/POJK.03/2016: Peraturan ini secara khusus mengatur kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bagi BPRS. Kemudian, POJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS .Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait BPRS, termasuk modal disetor pendirian BPRS.
Roni mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar mengatakan karena masih banyak BPR belum memenuhi modal inti minimum dan ada masalah kinerja, maka pihaknya mendorong BPR-BPRS untuk melakukan merger sebagai upaya menghadapi tantangan regulasi dan operasional, serta mendorong inklusi keuangan.
Saat ini jumlah BPR-BPRS di wilayah kerja Perbarindo Sumbar-Bengkulu, ddi Sumbar terdapat 77 unit, sedangkan di Bengkulu sebanyak 8 unit.
Sementara itu Syofian Sara mengupas adanya tantangan dalam merger BPR-BPRS, menyebutkan ada dasar hukumnya untuk merger, yakni Patron OJK Nomor 21/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BPR-BPRS, POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR-BPRS, BAB VII Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perekonomian Rakyat dan/ Bank Perekonomian Rakyat Syariah, kemudian POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, SEOJK No. 2/SEOJK.03/2025 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, serta POJK Nomor 66/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Meski sudah ada ketentuan merger, ada sejumlah kendala dalam proses untuk merger antara lain adanya ego pemegang saham/pengurus, perubahan struktur organisasi, masalah teknologi informasi, berkembangnya pinjaman online.
Namun demikian ada pula sejumlah BPR di Sum baryang berhasil melakukan merger, seperti BPR Batang Tarusan dan BPR Batang Kabas di Kabupaten Pesisir Selatan. Proses Penggabungan PT BPR Batang Tarusan kedalam PT BPR Batang Kapas boleh dikatakan berhasil, karena kita lihat dari perkembangan neraca keuangan dari awal penggabungan pada tanggal 13 Januari 2023 dengan asset sebesar Rp. 54.7 miliar dan pada tanggal 30 Juni 2025 aset sebesar Rp. 75.1 miliar terdapat pertumbuhan sebesar Rp. 20.4 miliar atau tumbuh sebesar 37.29 % dalam kurun waktu 2.5 tahun,” katanya.
Untuk itu, katanya perlu strategi dalam merger BPR-BPRS, seperti melakukan pemetaan terhadap BPBPRS yang memiliki potensi untuk merger, baik dari sisi kinerja, permodalan, maupun kesesuaian visi dan misi. Kemudian menyusun rencana merger yang komprehensif, termasuk aspek hukum, keuangan, operasional, dan teknologi, edukasi, serta pendampingan dari organisasi induk dan OJK.
Sementara itu Busyra Azheri membahas soal aspek hukum merger BPR-BPRS memenuhi KPMM. Dikatakan, merger BPR-BPRS diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BPR dan BPRS. Merger BPR melibatkan pengalihan aset, kewajiban (liabilitas), dan ekuitas dari BPR yang menggabungkan diri kepada BPR yang menerima penggabungan, dengan konsekuensi berakhirnya status badan hukum BPR yang menggabungkan diri. (Soe)












