Gugatan PHPU di Pasbar, LO PDIP Temukan Kejanggalan di Kotak Suara

Pemeriksaan boks kontainer

Pasbar – Terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Pasaman Barat (Pasbar) terhadap perolehan suara Caleg DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan KPU Pasaman Barat (Pasbar) terancam dilaporkan ke DKPP.

Liaison Officer (LO) PDIP, Bayu Bestarly , Minggu (28/4) mengatakan, dalam proses pemenuhan alat bukti perselesihan hasil pemilu tersebut, dilakukan pembukaan kotak suara sesuai surat izin dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 632/PY.01.1-SD/07/2024 Tanggal 24 April 2024.

Ketika pembukaan kotak suara ditemukan berbagai kejanggalan dan ketiklaziman serta penemuan dokumen yang tidak lengkap. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat

Menurut Bayu Bestarly Adib, Minggu (28/4), hasil kesaksian ketika membuka kotak suara pada 27 April 2024, yang dimulai pukul 14,30 WIB di Kantor KPU Pasbar, hingga pukul 5,00 WIB subuh, ditemukan hal-hal dugaan pelanggaran.

Pertama, pada saat pembukaan Kotak suara di KPU Pasbar, ada 29 TPS yang akan diambil dokumennya untuk bukti pada sidang di MK oleh KPU Pasbar. Namun pada saat masuk ke gudang banyak kotak suara yang tidak lagi bersegel. Hal ini juga dibuktikan dengan vidio oleh LO PDIP.

Kemudian, dari 29 kotak suara yang dibuka dan diambil dokumen KPU, ada 10 TPS yang lengkap. Seperti tidak memiliki dokumen lengkap berupa daftar hadir, DPT, DPTb, DPK, dan C Hasil. Dan 19 TPS tidak ditemukan dokumennya.

“Dokumen yang tidak ditemukan itu berupa C Hasil ( teli-teli), daftar hadir dan dokumen lainnya. Ketika hal ini dipertanyakan pada komisioner KPU, jawabannya adalah, ada dalam Google Drive. Jawaban yang disampaikan tidak masuk akal karena pisiknya tidak ada, “ kata Bayu.

Ditambahkan, setelah dilakukan pencarian, maka sebahagian dokumen itu ditemukan dalam Box Kontener di kantor KPU Pasbar.

“ Ini nampaknya, tidak Lazim ada dokumen negara berada di luar kotak suara. Sepertinya, hal ini berpotensi bahwa dokumen bisa dirobah kapan saja oleh KPU atau orang yang punya kepentingan, “ tanyanya.

Lanjutnya, ketika dipertanyakan lagi pada komisioner KPU Pasbar, kenapa dokumen penting itu berada di luar kotak suara, jawabnya adalah dokumen itu dibawa saat pleno rekapitulasi di provinsi.

“Alasan yang disampaikan KPU Pasbar ini terkesan mengada – ada karena biasanya, yang dibawa ke pleno KPU Sumbar itu, yang kita tahu hanya rekap kabuaten. Sedangkan dokumen penting itu tidak boleh berada di luar kotak suara. Tapi mengapa dokumennya, dikeluarkan dari kotak suara, seharusnya kan disaksikan oleh saksi partai dan aparat kepolisian, “ tanyanya lagi

Dijelaskan juga lokasi pertama kotak suara yang dibuka adalah di Gudang Jati KPU Pasaman Barat (21 kotak suara dibuka pada pukul 15.30 WIB). Lokasi Kedua di Gudang Katimaha KPU Pasaman Barat (8 kotak suara dibuka pada pukul 22.00 WIB). Dan lokasi ketiga di Kantor KPU Pasaman Barat (dilakukan pembukaan box atau kontainer untuk mencari dokumen yang hilang pada pukul 01.00 WIB)