Gubernur : Urusan Buka Tutup Lokasi Wisata Diserahkan Pada Kepala Daerah

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, memimpin rapat tentang penutupan lokasi wisata selama kasus Covid 19 berlangsung. humas pemprov

PADANG– Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno kembali memberi ruang kepada kepala daerah untuk menentukan status objek wisata masing-masing. Ini berlaku selama kasus Covid 19 berlangsung. Mengingat kewenangan buka tutup ada di kabupaten kota.

“Hasil rapat menyimpulkan, ada beberapa daerah yang sudah menutup lokasi wisatanya. Ada yang belum dan ada pula yang berencana menutup,” kata Irwan Prayitno, Jumat (20/3).

Dikatakannya, kepala daerah diminta untuk mempertimbangkan secara matang keinginan mereka. Apakah mau menutup atau membuka lokasi wisata di daerah masing-masing.

“Yang jelas strategi kami di provinsi, untuk penanganan virus Covid 19 engan mengurangi gerak keluar. Kami menyarankan daerah yang akan menggelar iven budaya, pariwisata dan olahraga di tunda,” terangnya.

Tujuan penundaan, mengurangi pertemuan orang secara fisik. kabupaten Kota yang sudah menutup objek wisata adalah Padang dan Bukittinggi. Kemudian yang baru berencana menutup dan sedang dibahas, yakni Pessel, Sawahlunto, Tanah Datar, Kabupaten Solok dan Lima Puluh Kota. Sedangkan yang belum berencana menutup hingga hari ini salah satunya Kota Pariaman, namun disaat-saat tertentu berkemungkinan bisa ditutup.

Selama penutupan kawasan wisata, pemprov dan kabupate kota akan melakukan koordinasi dengan pelaku dan penggerak wisata di daerah. Seperti hotel, homestay, tour operator, untuk dapat mendukung kebijakan daerah dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19.

Untuk objek wisata yang ditutup hanya pada objek yang berbayar, sedangkan untuk objek wisata di ruang terbuka dan tidak berbayar seperti jam gadang tidak bisa ditutup, namun sudah diambil langkah dengan mematikan lampu dan juga mematikan air mancur nya, sehingga tidak ada daya tarik untuk orang datang ke objek tersebut.

“Untuk objek wisata tidak berbayar atau di ruang terbuka lainya, seperti spot-spot alam, kuliner, diminta untuk dapat dilaksanakan SOP dengan menyediakan hand sanitizer dan dukungan pemantauan tim kesehatan di sekitar objek,” terang Irwan.

Terkait hal tersebut, semuanya akan di evaluasi pada tanggal 30 Maret 2020, dimana akan digelar rapat lengkap membahas tentang objek wisata, termasuk juga sekolah, daerah perbatasan, perlengkapan rumah sakit, karena batas akhir yang disepakati 31 Maret 2020. rel