Gubernur Tetapkan Tujuh Lokasi Karantina Bagi ODP Covid 19

www.indonesaibaik.id

PADANG-Babak baru penanganan Covid-19 pasca Sumbar berstatus Red Zone dan untuk memutus rantai sebar Virus Corona ke Masyarakat, Gubernur Irwan Prayitno menetapkan tujuh lokasi sebagai tempat karantina.

Surat penetapan lokasi itu ditandatangi Irwan Prayitno Sabtu (28/3) dengan penekanan kepada Gugus Tugas Daerah Percepatan Pencegahan Covid-19. Pada surat jelas bagaimana mekanisme kerja dari lokasi karantina termasuk soal fasilitasi anggaran dan administrasinya.

Berikut tujuh lokasi tempat karantina bagi pasien ODP Covid-19 tersebut.

1. Gedung Asrama Dilkat PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi di Agam
2. Gedung Balai Besar Diklat Kesejahteraan Sosial Regional I Suamtera
3. Asrama Diklat BPSMD Sumbar di Padang
4. Gedung UPTD Balaikop Dinas Koperasi UMKM Sumbar di Padang
5. Gedung UPTD Balai Pelatihan dan Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Sumbar di Padang
6. Gedung Asrama Diklat Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar di Padang.
7. Gedung Asrama Diklat Bapelkes Dinas Kesehatan Sumbar di Padang. (hms sumbar*)