Gubernur Sumbar : OPD Mesti Publikasikan Kegiatan di Media

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, saat memberikan arahan pada OPD dalam sebuah rapat khusus. humas

PADANG- Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah mesti mempublikasikan kegiatannya di media massa agar diketahui peran dan fungsi dalam memajukan pembangunan di Sumatera Barat. Selain itu, jajaran OPD diminta juga tidak takut dengan wartawan dan media.

“Tujuan ekspos di media untuk menyebarluaskan informasi publik sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat rapat khusus dengan kepala OPD dilingkungan Pemprov Sumbar tentang publikasi keberhasilan dan kegiatan OPD melalui media massa, di Aula kantor Gubernur, Jumat (21/2)

Dikatakannya, sudah 9 tahun dia menjabat sebagai gubernur, namun banyak kalangan yang mengatakan dia dan pasangannya tidak bekerja dan tidak ada apa-apanya.

“Padahal saya tahu badan, dinas, biro dan kantor dilingkungan pemprov Sumbar sudah bekerja maksimal.

Ini dibuktikan dengan penghargaan MenPAN RB terhadap Laporan Antabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (Lakip) yang saat sudah mendekati nilai A dari BB yang gemuk. Tuduhan kita tidak bekerja itu sesuatu yang tidak benar. Namun juga disadari apa yang kita lakukan tidak pernah kita beritakan di media, sehingga tidak banyak masyarakat yang mengetahuinya”, ujarnya.

Irwan Prayitno mengatakan, dulu bagi publikasi baginya bukanlah hal penting, bukti kerja menjadi sesuatu yang wajib. Akan tetapi karena tuntutan aturan perundang-undangan, dalam informasi kegiatan pembangunan yang berdampak pada masyarakat menjadi hak publik untuk mengetahuinya publikasi terus digencarkan.

“Sejak itu saya membuka diri dengan wartawan dan saya ketahui kawan-kawan wartawan dilingkungan kantor gubernur amat baik dan cepat mengerti serta tangap tentang apa yang disampaikan. Kadang kawan-kawan wartawan memberikan masukan dan pandangan yang baik juga untuk kebijakan yang diputuskan”, ujarnya.

Karena itu kata Irwan Prayitno, OPD mesti membuka diri dan menyampaikan kegiatannya kepada media, baik berupa event, kegiatan positif sesuai peran dan tupoksi lembaga serta juga tentang program kegiatan yang dilakukan dalam aktifitas pekerjaan.

“Pemberitaan di media itu rutin sesuai aktifitas OPD, tidak mesti setiap hari akan tetapi selalu ada minimal 3 atau empat dalam perbulannya.Tidak perlu selalu dalam bentuk pariwara, akan tetapi pemberitaan itu dapat meningkatkan partisipasi publik untuk mendukung setiap program yang sedang dilaksanakan pemerintah”, ajaknya.

Gubernur juga katakan, saat ini pemprov Sumbar sudah memiliki pergub nomor 30/2018, tentang syarat kerjasama media dan wartawan. Jadi tidak perlu ragu atau khawatir.

“Namun untuk teknis pelaksanaan bagaimana baiknya silahkan koordinasi ke Biro Humas. Saya ingin dalam setahun terakhir ini masyarakat Sumbar tahu apa yang kita kerja dan keberhasilan apa yang telah kita capai di masing-masing OPD. Sehingga ini dapat menjadi referensi untuk pemerintahan Sumbar berikutnya”, tegas Irwan Prayitno. humas