Gubernur Sumbar : Iuran BPJS untuk Warga Miskin Jangan Dinaikan

PADANG-Gubernur Irwan Prayitno berharap kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehata (KIS) untuk kelas II dan III. Iuran boleh naik cukup untuk peserta mandiri kelas I, karena untuk kelas II dan III adalah untuk orang miskin yang memang harus dibantu.

Demikian disampaikannya, menyikapi rencana kenaikan iuran JKN-KIS yang beberapa waktu belakang direncanakan naik oleh pemerintah pusat. Menurutnya, kenaikan iuran tersebut akan berpengaruh pada alokasi premi yang disediakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.

“Sekarang kan belum naik, baru rencana. Kalau misalnya naik, kita harus nambah uang di APBD. Dari Rp23 ribu/orang tentu nantinya akan naik,”sebutnya.

Dikatakannya, saat ini APBD Pemprov Sumbar mengalokasikan Rp38 miliar untuk premi BPJD Sakato yang dikoordinir Pemprov Sumbar untuk iuran. Iuran tersebut digunakan untuk membayar premi BPJS Kesehatan, yang dulunya tergabung dalam Jamkesda.

Jika iuran dinaikan, maka kenaikan bisa saja bertambah menjadi Rp50 miliar di APBD. Dengan itu iuran dari kabupaten/kota juga akan bertambah nantinya, sesuai dengan jumlah masyarakat yang ditanggung.

“Nantinya, bukan siap tidak siap, kalau memang itu kewajiban, kita upayakan,”ujarnya.

Meski begitu, Irwan berharap jika memang harus dinaikan, yang cukup iuran kelas I saja yang dibayarkan mandiri.

“Untuk yang miskin itu jangan naik, kan itu untuk orang miskin. Kalau mau naik, untuk diatas 40, untuk mandiri. Kalau orang miskin janganlah, kan perlu dibantu. Kan dibayarin,”pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan kenaikan 100 persen hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2. Sementara untuk kelas 3, kenaikannya tidak sebesar itu.

“Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp 25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu, atau naik 65 persen,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta,

Selain itu, lanjut dia, selama ini peserta mandiri merupakan penyebab defisit JKN terbesar. Sepanjang 2018, total iuran BPJS Kesehatan dari peserta mandiri adalah Rp 8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp 27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen.

“Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300 persen. Kalau begitu, mengapa usulan kenaikan iurannya hanya 100 persen untuk Kelas 1 dan Kelas 2 serta 65 persen untuk Kelas 3?,” jelas dia.

“Karena dalam menaikkan iuran ini, Pemerintah mempertimbangkan tiga hal utama yaitu kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain,” lanjut dia. 104/107