Gerindra Galang Interpelasi Wako Bukittinggi

Hari kedua lebaran, Kamis (6/6) siang, Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi terpantau lengang dan banyak toko yang tutuo. Hirval

BUKITTINGGI-Terkait kenaikan retribusi atau beo di Pasar Aur Kuning, Kota Bukittinggi sampai 600 persen, Ketua DPC Partai Gerindra Bukittinggi mengarahkan Fraksi Gerindra DPRD Bukittinggi untuk menelusurinya. Bahkan, akan menggalang hak interlepasi terhadap Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias.

“Karena DPRD harus membela rakyat bukan pemerintah. Dengan kenaikan retribusi itu, ratusan bahkan ribuan pedagang Pasar Aur Kuning menyatakan penolakan dengan kenaikan terlalu tinggi. Sampai terjadi adu mulut petugas dengan pedagang waktu lalu,” kata anggota DPRD Sumbar itu.

Ismunandi Sofyan memastikan sudah mengarahkan seluruh angota Fraksi Gerindra Bukittinggi tidak diam saja. Karena wakil rakyat harus membela rakyat. “Setelah kami dapat informasi dari masyarakat pedagang. Kami dari Gerindra harus pro kepada masyarakat, apapun masalah masyarakat harus dibela. Karena kenaikan 600 persen itu tak masuk akal dan jauh dari kesanggupan pedagang,” katanya.

Ismunandi menegaskan, seharusnya perubahan retribusi ini juga harus dibicarakan dengan DPRD Bukittinggi. “Jadi untuk mengubah suatu retribusi harus melalui Perda bukan Perwako saja. Bahkan di situ harus dibunyikan dengan adanya perwako Perda No sekian dibatalkan. Sementara Perda lebih tinggi tingkatnya dari Perwako,” ungkapnya.

Untuk itu, katanya, seluruh anggota Fraksi Gerindra Bukittinggi termasuk ketua DPRD harus menelusuri tentang kenaikan retribusi Pasar Aur Kuning yang mengakibatkan terjadi penyegelan beberapa toko waktu lalu. “Pedagang tak sanggup bayar, lalu Pemko menyegel toko mereka. Mau makan apa mereka nanti?” katanya.

Sebelumnya Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Aur Kuning (PPAK), Aldian Riyadi, menyampaikan beberapa persoalan mendasar yang membuat sekitar 4.000-an pedagang Pasar Aur Kuning dirugikan, sejak diberlakukannya Peraturan Wali Kota Bukittinggi No. 40 dan 41 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan dan Peninjauan Tarif Retribusi Pasar.

“Persoalan tersebut antara lain pertama, kenaikan retribusi yang sangat besar hingga 600% dari Rp 10.000 per meter persegi (M2) menjadi Rp60.000 M2 sejak Januari 2019. Kedua, terkait dengan penyegelan toko/kios yang dilakukan sejak 26 November 2019 dan intimidasi kepada para pedagang. Ketiga, terkait dengan pembekuan kartu kuning yang tidak lagi dapat dipindahtangankan (balik nama) dan digunakan sebagai agunan ke pihak bank,” sebutnya. (*)