Gerindra Desak Kembalikan Posisi Dodi Hendra Sebagai Ketua DPRD Kab. Solok

Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Epiyandri Rajo Budiman, didampingi Ketua DPC Gerindra Solok, Jon Pandu Firman, serta Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra, memberikan keterangan saat konferensi pers di Sekretariat DPD Gerindra Sumbar, Kamis (6/1). (Deri oktazulmi)

PADANG – Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Epiyandri Rajo Budiman, mendesak pemerintah Kabupaten Solok dan pimpinan DPRD Solok untuk segera me‎paripurnakan Surat Keputusan Gubernur Sumbar nomor 120/548/Pem-Otda/2021 tertanggal 7 Desember 2021 perihal tindak lanjut terhadap usulan pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok.

‎”Dalam SK Gubernur Sumbar ini menyatakan proses penerbitan keputusan Gubernur tentang peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok, tidak dapat dilanjutkan dan selanjutnya menyatakan secara legal formal Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok,” kata Epiyandri Rajo Budiman, saat konferensi pers di Sekretariat DPD Gerindra Sumbar, Kamis (6/1).

Epiyandri mengatakan, alasan gubernur menyatakan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak dapat dilanjutkan berdasarkan kepada undang-undang nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan dan fakta-fakta usulan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok merupakan hasil (resultate) dari rangkaian proses yang merupakan conditie sine quanon (sebab akibat) dari terbitnya putusan BK DPRD Kabupaten Solok nomor 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 dan keputusan BK nomor 175/01/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang mengandung cacat formil dan tidak sesuai dengan kewenangannya, sehingga karenanya tidak memenuhi ketentuan pasal 52 undang-undang nomor 30 tahun 2014.

“Kami meminta Bupati dan Pimpinan DPRD Kab. Solok serta semua pihak terkait untuk taat dan patuh serta menghormati keputusan gubernur ,” ujar Epiyandri.

Dikatakan, hingga saat ini surat gubernur belum dilaksanakan atau belum ditanggapi bupati dan pimpinan DPRD.

“Apabila tidak ditindaklanjuti kami akan mengkaji langkah-langkah hukum, apa upaya hukum akan dilakukan terkait persoalan ini,” katanya.

Sementara itu Dodi Hendra mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak mendapatkan fasilitas ketua DPRD yang semestinya diatur oleh undang-undang yang berlaku.

“Dari baju dinas, rumah dinas hingga ajudan saya tidak ada. Sebelumnya saya sudah ajukan untuk pembayaran ajudan kepada bupati, namun tidak digubris. Sehingga memakai uang pribadi saya,” kata Dodi Hendra.

“Ini luar biasanya yang menang Gerindra, masa Ketua DPRD-nya PAN,” tanyanya.

Terakhir Dodi mengatakan, Gerindra meminta paripurnakan kembali pengangkatan Ketua DPRD Solok. Apabila tertanggal 14 Januari mendatang tidak di paripurankan, pihaknya akan mengambil langkah hukum. (deri)