Gerebek Warung, Tiga Pelaku Judi Ceki Diamankan Polres Limapuluh Kota

Ilustrasi. (Ist)

Limapuluh Kota – Pelaku perjudian di Jorong Baruahgunuang, Nagari Baruahgunuang, Kecamatan Bukikbarisan, Limapuluh Kota, diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Limapuluh Kota, Selasa (22/9) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.

Diamankannya para pelaku di bawah komando Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, Kasat Reskrim AKP Nofrizal Chan itu, merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terhadap praktik perjudian. Para tersangka diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp60 ribu, 15 potongan kertas ceki pengganti uang dan 135 lembar kertas ceki.

“Telah tertangkap tangan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana, tanpa ijin dan dengan sengaja melawan hukum mengadakan dan atau ikut serta dalam permainan judi di jalan umum, pinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi khalayak ramai. Tindak pidana ini melanggar pasal 303 jo pasal 303 bis ayat (1) KUHP,” ujar AKBP Trisno Eko Santoso melalui AKP Nofrizal Chan.

Tersangka yang ditangkap polisi itu berinisial, IJ (46) yang merupakan pemilik warung tempat dilakukannya aksi perjudian. Kemudian tersangka lainnya, JHP (25) dan H (32). “Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penangkapan para tersangka. Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota, memulai patroli wilayah dalam rangka Operasi Pekat, sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (21/9),” tambahnya.

Dikatakan, saat perjalanan Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di warung yang terletak di depan kantor Walinagari Baruahgunuang, Kecamatan Bukitbarisan, marak perjudian dengan uang kontan sebagai taruhannya. Selanjutnya tim opsnal langsung menuju daerah Baruahgunung, untuk melakukan penyelidikan sehubungan dengan informasi tersebut.

“Setelah sampai di Pasar Baruahgunuang, sekitar pukul 01.30 WIB, ternyata masih ada sebuah warung yang terletak di pinggir jalan umum yang masih buka dengan sejumlah orang yang sedang asik melakukan permainan kartu jenis koa atau ceki. Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum di Mapolres Limapuluh Kota,” kata AKP Nofrizal Chan. (207)