Padang  

Gelar Baralek, Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Walikota Mahyeldi. (kominfo)

PADANG – Menggelar hajatan seperti “baralek” (pernikahan) di Kota Padang harus mengikuti protokol kesehatan. Jika tidak, akan berpotensi terjadi penyebaran virus corona di tempat pesta pernikahan tersebut.

“Ya, (pesta pernikahan) memang mengikuti protokol kesehatan,” kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, Jumat (17/7/2020).

Agar warga mematuhi itu semua, Pemerintah Kota Padang menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Padang, 12 Juni 2020. Dalam SE bernomor 87.392/BPBD-Pdg/VI/2020 itu, Wali Kota Padang menekankan beberapa hal.

“Dipastikan supaya jumlah pengunjung pesta tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tenda apabila diadakan di rumah dengan penerapan ketat di pintu masuk oleh petugas yang ditunjuk atau membatasi jam kunjungan tamu,” sebut Mahyeldi.

Selain itu Wali Kota Padang juga mewajibkan tamu yang hadir menggunakan masker. Kemudian di tempat pesta juga menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi sabun di pintu masuk. Serta melakukan cek suhu tubuh para undangan.

“Tamu yang mengalami sakit dilarang menghadiri pesta,” sebut wali kota.

Tidak itu saja. Sebelum pesta dimulai, lokasi pesta mesti disemprot disinfektan. Konsumsi pesta juga menggunakan nasi kotak atau bentuk lain agar mengurangi interaksi antar pengunjung pesta. Bahkan acara “baralek” juga meniadakan kegiatan hiburan atau musik pada malam hari karena berpotensi mendatangkan orang banyak dan sulit dikendalikan.

“Terpenting, masyarakat yang akan mengadakan pesta pernikahan membuat surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sebelum lurah mengeluarkan rekomendasi,” pungkas Mahyeldi.

Sejak pandemi Covid-19 pada rentang waktu 100 hari lalu, Pemko Padang melarang warganya melakukan aktifitas yang mengundang keramaian. Warga diimbau berdiam diri di rumah. Di masa pola kehidupan baru ini, Pemko Padang sudah membolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan dengan mengikuti protokol kesehatan yang mengacu pada Perwako Nomor 49 Tahun 2020. (Charlie)