Gawat Pengguna Narkoba di Padang Pakai Setengah Kilogram per Minggu

PADANG-Kebutuhan sabu yang dikonsumsi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Padang, mencapai 300 hingga 500 gram dalam kurung waktu satu minggu. Para pelaku pengedar narkoba ini diketahui menyasar para pemakai diusia yang masih produktif.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Padang, Kombes Pol, Yulmar Try Himawan, saat jumpa pers rekap kasus yang ditangani oleh jajarannya di Mapolres, Rabu (28/11).
“Para pelaku ini memang mengedarkan narkoba tidak mengenal status. Target pelaku menyasar diusia produktif mulai usia 18 hingga 47 tahun,” kata Yulmar.
Dia membeberkan, dari hasil pengungkapan terhitung hingga kini dari bulan Januari pihaknya telah berhasil menyelesaikan sebanyak 248 kasus dengan 298 orang tersangka. Rata-rata, para pelaku merupakan pemain baru dan berasal dari luar Kota Padang.
“Banyak tersangka berasal dari Medan, Aceh dan Pekanbaru,” ucapnya.
Sementara Kasat narkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi menambahkan, dari sekian banyak tersangka yamg diamankan terdapat delapan orang tersangka wanita. Dia juga mengakui para pelaku yang diamankan merupakan pemain baru dan pendatang dari luar Kota Padang.
“Semua diproses sesuai hukum karena memang memenuhi unsur pidana. Untuk rehabilitasi tidak ada, kebijakan itu tidak ada. Keteria kita apabila ada penyalahgunaan narkoba ini yang melaporkan itu bisa direhab,” ulasnya.
Abriadi menjelaskan, untuk di Kota Padang kawasan yang sangat rawan akan peredaran narkoba ada di Kecamatan Lubuk Begalung. Para pelaku pengedar menyasar mulai dari seorang pengangguran hingga mahasiswa.
“Kita terus melakukan penindakan, selain itu tindakan dalam persuasif dan preventif. Untuk meminimalisir kami dari kepolisian juga sering melakukan sosialisasi yang menyasar pelajar sekolah, setidaknya empat kali dalam satu bulan,” jelasnya.
Kompol Abriadi mengimbau kepada masyarakat agar dapat tidak terjerumus dan masuk dalam peredaran narkoba. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dan memastikan memproses para pelaku penyalahgunaan narkoba tesebut. (arief)