Gagalkan Peredaran 1,5 KG Sabu, BNNP Sumbar Tangkap Penumpang BUS ALS

BUKITTINGGI – Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1,5 kilogram yang dibawa tiga penumpang bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dari Aceh menuju Bukittinggi, Selasa (13/5) sekitar pukul 09.30 WIB.

Tiga tersangka dua perempuan dan satu laki-laki – berhasil diamankan dalam operasi yang digelar tim gabungan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di Pool Bus ALS, Jalan Soekarno Hatta, Bukittinggi.

Tim gabungan dari BNNP Sumbar, BNNK Payakumbuh, dan BNNK Pasaman Barat sebelumnya telah melakukan pengintaian sejak malam sebelumnya berdasarkan informasi intelijen terkait pengiriman sabu melalui jalur darat dari Aceh.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi, kami temukan enam paket sabu yang disembunyikan di tubuh para tersangka. Ini bukti nyata bahwa modus penyelundupan terus berkembang, dan kami harus terus selangkah lebih maju,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Rabu (14/5).

Baca Juga  H-1 MTQ XLI Sumbar, Kafilah dari Kabupaten/Kota Mulai Berdatangan ke Bukittinggi

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah AL (41), perempuan asal Bireuen, N (24), perempuan asal Aceh Utara, serta S (38), laki-laki asal Aceh Timur. Masing-masing membawa sabu dengan cara tersembunyi di pakaian dan alas kaki, antara lain di dalam kaos kaki, celana dalam, serta sepatu.

Barang bukti narkotika yang diamankan berupa enam paket besar dan sedang yang diduga kuat merupakan sabu, dengan estimasi berat total mencapai 1,5 kilogram. Selain itu, turut diamankan lima unit ponsel, satu dompet, serta tiga kartu ATM dan satu buku rekening.

Baca Juga  Bebas, Napi Lapas II Bukittinggi Senyum Sumbringah Bersama Kalapas

“Ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tapi juga bentuk komitmen kami untuk menjaga Sumbar tetap bersih dari narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas Brigjen Riki.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Brigjen Riki juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Ini musuh bersama. Kami butuh dukungan masyarakat dalam perang melawan narkotika,” tutupnya.109