Fauzi: Fefrizal tidak Mundur, tapi Diganti

JAKARTA- Sekretaris DPD Partai Hanura Sumbar, Fauzi Novaldi membantah mantan Ketua DPC Hanura Kota Padang Fefrizal mundur.

“Ia tidak mundur tapi diganti. Sebab, 9 dari 11 PAC mengajukan mosi tidak percaya. Mundur dengan diganti dua kata yang jauh maknanya,” kata Fauzi, Kamis (12/7/2018).

Semangat transparansi jadi alasan keluarnya mosi tidak percaya dan itu sudah disampaikan secara tertulis kepada Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Hanura.

Pengurus 9 PAC menyebut Fefrizal sejak reposisi kepengurusan DPC Partai Hanura sudah tidak akomodatif lagi dengan DPC dan PAC. Komunikasi dengan Sekretaris DPC Hanura Padang tidak terjadi.

Sejumlah kader semakin gelisah lantaran password Silon untuk daftar pencalegan tidak diberikan. Padahal untuk waktu pendaftara jadi Caleg ditutup pada 17 Juli nanti. Namun setelah diketahui pindah partai, Fefrizal akhirnya memberikan kembali password Silon tersebut.

“Setelah dikukuhkannya Ketua yang baru, alhamdulillah DPC Hanura Padang kembali normal,”ujar Fauzi.

Hari ini kata Fauzi, DPP Partai Hanura berdasarkan rekomendasi DPD Partai Hanura Sumbar, menerbitkan SK Kepengurusan DPC Partai Hanura Padang .

Fauzi Novaldi menegaskan dengan keluarnya SK DPP nomor SKEP/927/DPP-Hanura /VII/ 2018 tentang Reposisi Kepengurusan DPCabang Partai Hanura Padang 12 Juli, maka kader dan simpatisan tidak perlu gusar dan ragu lagi.

“Kita satukan kembali tekad dan semangat, Hanura Bangkit, Jaya dan Menang, Insha Allah Caleg Hanura didaftarkan secepatnya ke KPU Padang,” ujar Fauzi.

Ketua Umum Osman Sapta Odang dan Sekjen Hendry L Siregar telah mengesahkan kepengurusan DPC Partai Hanura Padang yang baru diketuai Elvi Amri untuk masa bakti 2016-2021.

Elvi Amri saat menerima SK DPP mengatakan siap bekerja keras dan cepat untuk mendaftarkan Caleg Hanura Padang ke DPP.

“Saya selaku ketua dan dengan Sekretaris DPC Hanura Afrizon Muslim dan Bendahara Rafli, sudah menerima SK dari Sekjen DPP, kami siap bekerja kilat untuk mendaftar Caleg ke KPU Padang pada tenggat waktu tahapan yakni sampai 17 Juli 2018,” ujar Elvi Amri. (arief)