Faskes Dilarang Tolak Lansia Penerima Vaksin Kedua

Prof. Wiku

JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 meminta fasilitas kesehatan (faskes) yang menyelenggarakan vaksinasi Covid-19, agar tidak menolak warga lanjut usia (lansia) untuk menerima vaksin kedua, meskipun melakukan vaksin pertama di faskes berbeda. Hal ini menyusul adanya laporan bahwa ada lansia yang ditolak faskes karena alasan tersebut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta warga lansia tidak perlu khawatir. Karena pemerintah memastikan bahwa lansia yang sudah mendapatkan vaksin pertama, akan mendapatkan vaksin kedua, meskipun menerimanya pada dua faskes yang berbeda. Kementerian Kesehatan melalui keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) telah mengeluarkan keputusan yang mengakomodir hal itu.

“Keputusan Dirjen P2P yang sudah dikeluarkan merupakan komitmen dan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi lansia dalam mengikuti program vaksinasi,” tegasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (25/3/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Satgas juga menghimbau faskes mengikuti keputusan Dirjen P2P Kemenkes tersebut. Agar tetap memfasilitasi lansia untuk menerima vaksin kedua meskipun menerima vaksin pertama pada faskes yang berbeda. Hal ini agar para lansia tidak terhambat untuk menerima vaksin kedua. Yang mana diperlukan lansia agar tidak terpapar virus Covid-19.

Masih terkait vaksin kedua, masyarakat juga mempertanyakan bahwa ada lansia yang menerima vaksin kedua kurang dari 28 hari sejak vaksin pertama. Merujuk Emergency Use of Authorization (EUA) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), bahwa waktu vaksinasi kedua adalah selang 28 hari paska vaksin pertama.

“Karena lansia membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama dalam membentuk antibodi. Diharapkan jadwal yang ditentukan dapat merefleksikan jadwal tersebut. Bahwa manfaat vaksin dapat diterima secara maksimal,” pungkas Wiku. (aci)