Hukum  

Fakhrizal Tuntaskan Masalah Hukum yang Menahun

Kapolda Sumbar Irjen Poll Fakhrizzal tunaikan janji menyelesaikan semua masalah hukum. (ist)

PADANG – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Fakhrizal kembali menuntaskan masalah hukum yang menahun. Kali ini pada dua korban meninggal dunia di Polsek Sijunjung, Faisal dan Budri.

Ahli waris dari Faisal dan Budri diudang langsung ke ruangan Kapolda Sumbar, Padang, Jumat (13/12/2019).

Seperti yang diketahui Faisal dan Budri adalah korban penyiksaan oknum polisi di Polsek Sijunjung pada 2012. Pada 2015, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan berupa ganti rugi sebesar Rp 500 juta.

Keputusan final dari Mahkamah Agung (MA) belum terpenuhi hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) beraudiensi dengan Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal.

“Saya sudah janji, jelang serah terima jabatan, semua tanggung jawab dituntaskan. Alhamdulillah, meski kasus ini terjadi sebelum saya ke sini tapi tetap menjadi tanggung jawab kita dan sudah kita tuntaskan semuanya,” kata Fakhrizal di Kantor Polda Sumbar, Jumat (13/12/2019).

Setelah menyerahkan ganti rugi tersebut, Fakhrizal juga berbelasungkawa pada keluarga korban.

Fakhrizal berharap kasus ini tidak terjadi lagi dan seluruh oknum yang berbuat harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Saya turut berbelasungkawa pada ahli waris. Saya harap kasus serupa tidak terjadi lagi,” ungkap Fakhrizal.

Kakak kandung Faisal dan Budri, Didi, merasa bersyukur keadilan terhadap adiknya tuntas bersama Kapolda Sumbar Fakhrizal.

Didi berterima kasih pada Fakhrizal yang memenuhi tuntutan tersebut.

“Saya sangat berterima kasih, ke depannya terserah orang tua. Untuk mendiang sama-sama kita doakan,” kata Didi.

Sebelumnya, Fakhrizal juga memenuhi tanggung jawab polri berupa ganti rugi pada Erik Alamsyah yang meninggal akibat penganiayaan oleh enam oknum polisi di Polres Bukittinggi pada tahun 2012.

Fakhrizal menyerahkan ganti rugi sebesar Rp 100.700.00 di Polres Bukittinggi pada Kamis (12/12/2019).

Jauh sebelum pembayaran ganti rugi pada ahli waris Erik Alamsyah, Fakhrizal juga menyerahkan ganti rugi pada Iwan Mulyadi sebesar Rp 300 juta. (rel)