Enam Warga Jalani Sidang Tipiring

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, baru saja melaksanakan kegiatan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap enam pelaku usaha, secara virtual di ruang Aula Pamong Praja, Jalan Tan Malaka Nomor 3C, Kota Padang. Selasa (30/5/23).

Kasat Pol PP, Mursalim mengatakan, sidang Tipiring tersebut masih dalam rangkaian pelaksanaan Penegakan Perda di Kota Padang.

Ada enam pelanggar Perda, yakni, dua Pedagang Kaki Lima (PKL), dua Pelaku usaha Kafe, Satu Panti Pijat dan satu lagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.

“Dalam putusan sidang, Hakim memutuskan bahwa terdakwa dikenakan Denda Pidana, yang mana dana hasil denda ini juga akan disetorkan ke dalam kas Negara nantinya,”ujar Mursalim, Kasat Pol PP Padang.

Ditambahkannya, Satpol PP Kota Padang akan terus gencar melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kota Padang, dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. (Deri)