Padang  

Empat Warga Padang Jalani Sidang Tipiring

PADANG — Empat warga Padang mengikuti sidang tipiring diduga melanggar Perda 21 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sidang tindak pidana ringan tersebut digelar secara virtual dipimpin hakim Egi Novitava dari Pengadilan Negeri Padang, di Aula Mako Satpol PP Kota Padang.

“Seharusnya yang mengikuti sidang hari ini ada lima orang, empat warga Padang dan satu warga Kota Solok, namun warga solok dengan inisial DE (44), yang kedapatan buang sampah sembarangan tersebut mangkir dari panggilan sidang. Jadi yang ikut sidang empat orang,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.

Baca Juga  Ingat! Mulai Besok Polda Sumbar Gelar Operasi Patuh Singgalang

Tiga orang dengan inisial H(51), S(68), M(57), dijatuhi hukuman denda Rp100.000 atau kurungan selama tiga hari karena telah melanggar Perda 21 tahun 2012, tentang Pengelolaan Sampah. Untuk YS (54) juga dijatuhi hukuman denda atau kurang selama lima hari, karena melanggar Perda 11 tahun 2005 pasal 8 ayat 2  tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Semua menyetujui untuk membayar denda sesuai putusan hakim. Ini juga adalah salah satu langkah kita memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda,” kata Mursalim.

Baca Juga  Rumah dan Toko di Lubeg Terbakar, Kerugian Capai Rp500 juta

Mursalim berharap, dengan diadakannya sidang tipiring ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Kota Padang, untuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Tentu kita sangat berharap kepada masyarakat Kota Padang agar bersama-sama kita ciptakan kota yang bersih, aman, nyaman dan indah, mari kita budayakan bersama membuang sampah pada tempatnya, agar tidak ada lagi sampah-sampah berserakan,” harap Mursalim. (deri)