Agam, Hukum  

Empat Warga Jepang Diamankan Imigrasi Agam

AGAM-Kantor Imigrasi Kelas II Agam kembali mengamankan empat orang Warga Negara Asing asal Jepang.
Keempat warga asing asal Jepang yang diamankan itu masing masing, bernama Hitshi Kameda, Yuji Samaru, Masahiro Chiba dan Masahiro Hayasi.
Kepala Imigrasi Kelas II Agam, Ezardy Syamsoe didampingi Kasubsi Wasdakim Kanim Agam, Fajar Adigun dan Riki Hidayat, Staf Wasdakim kepada Singgalang, Kamis (25/6) mengatakan, keempat WNA itu diamankan petugas disebuah rumah yang dijadikan sebagai kantor PT Raito Afco Water di Kecamatan Lubuk Basung Kabapaten Agam, 23 Oktober 2018 lalu.
Menurut Ezardy, WNA itu diamankan berdasarkan informasi dari kepolisian tentang adanya aktivitas empat WNA disebuah rumah yang dijadikan kantor tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu pihaknya didampingi seorang anggota polres dari unit POA Agam mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Saat itulah kita menemukan ke empat WNA asal Jepang itu,”ujarnya.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pemeriksaan dokumen berupa Paspor untuk mengecek izin tinggal yang digunakan. Dari hasil pemeriksaan ke-empat WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan visa On Arrival. Sementera yang bersangkutan mempunyai aktivitas di Kabupaten Agam dan tinggal di sebuah rumah yang di jadikan kantor perusahaan.
“Ke-empat WNA itu tidak mempunyai visa izin tinggal dan tidak melaporkan keberadaanya di wilayah imigrasi kelas II Agam, sehingga kami langsung mengamankanya. Mereka melanggar Pasal 71 UU No. 6 tahun 2011, tentang keimigrasian,”ujar Ezardy.
Ia menjelaskan, keberadaan WNA tersebut di Lubuk Basung dalam rangka berinvestasi dalam bidang air bersih yang siap minum, untuk proyek tersebut mereka bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Mereka masuk ke Indonesia pada awal Oktober lalu. Saat ditangkap sedang mereka memantau dan meninjau lokasi tempat berinvestasi.
“Pemerintah menyambut baik niat investor dari luar untuk berinvestasi di negara kita. Meski begitu mereka harus mematuhi aturan keimigrasian di negara kita. Bisa jadi mereka selama ini tidak tahu tentang aturan itu. Seharusnya sponsor atau perusahaan yang mendatangkan WNA itu mengingatkan WNA itu, ulasnya.
Ia menambahkan, akibat melanggar aturan tersebut, WNA itu Jum’at (26/10) hari ini akan dideportasi ke negara asalnya Jepang melalui Bandara Soekarno Hatta, Sedangkan untuk sponsor, kantor imigrasi akan memanggil dan memberi peringatan. (asrial gindo)