Padang  

Empat Terlapor Penyegelan Kantor KONI Sumbar Penuhi Undangan Penyidik Polda

PADANG – Empat terlapor dalam dugaan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar) memenuhi undangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Umum Polda Sumbar, Selasa (2/9/2025).

Sementara dua terlapor lainnya diagendakan untuk hadir Rabu (3/9/2025) pagi. Keempat terlapor yang hadir di Mapolda Sumbar didampingi oleh penasehat hukumnya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani membenarkan pemeriksaan terlapor untuk dimintai keterangan tersebut.

“Sudah empat orang memenuhi undangan kami. Dua orang sudah selesai menjalani untuk dimintai keterangan. Dua orang lagi masih berlangsung hingga sore,” ujar Teddy.

Teddy mengatakan, dua orang lainnya ditunda karena tidak bisa hadir pada Selasa (2/9/2025). Mereka meminta dijadwalkan untuk hadir Rabu (3/9/2025).

“Dua lagi kerja, jadi ditunda. Kemungkinan besok pagi datang,” ujar Teddy. Ketika wartawan menanyakan apakah mengganggu proses penyelidikan dibukanya kembali sekretariat KONI Sumbar, Teddy menjawab, hal ini tidak akan mengganggu.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas dan Prestasi Olahraga, KONI Sumbar dan UNP Teken MoU

“Enggak menggangu penyelidikan (segel sudah dibuka),” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus penyegelan ini masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh pengurus KONI Sumbar yang sebelumnya dipimpin oleh Ronny Pahlawan. Laporan tersebut diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia pada 30 Juli 2025 pukul 01.04 WIB dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.

Dalam laporan itu diterangkan, insiden penyegelan terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) mendatangi Kantor KONI Sumbar yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kota Padang. Mereka meminta pegawai keluar dari kantor, lalu menyegel pintu menggunakan rantai dan menempelkan kertas bertuliskan “KONI SUMBAR DISEGEL”.

Baca Juga  PON XXI ACEH-SUMUT : Paramotor Penyumbang Medali Pertama Sumbar

Ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyegelan kantor KONI Sumbar tersebut. Mereka berinisial S, AD, ZI, Fh, Ji, AR, AA, Si dan RS. Meski beberapa di antaranya diketahui sebagai pelaku olahraga dan akademisi, namun diketahui mereka tidak membawa mandat resmi dari cabor masing-masing.

Tindakan penyegelan ini dinilai pengurus KONI Sumbar telah melanggar hukum, terutama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (der)