Agam, Hukum  

Empat Pejudi Online Ditangkap Polres Agam

Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Palembayan melakukan penggrebekan kasus judi online di salah satu kedai di Kecamatan Palembayan, Minggu (15/8)--mursyidi

LUBUK BASUNG – Seorang karyawan PT AMP Plantation dan 3 warga Palembayan ditangkap polisi di wilayah hukum Polsek Palembayan, Minggu (15/8) sekitar pukul 23.15 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo dan Kapolsek Palembayan IPTU Alfian Marunduri mengatakan, keempat terduga pelaku judi online ditangkap di sebuah warung milik MS di simpang PT. AMP Padang Koto Marapak Jorong Tapian Kandis Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan.

” Keempat warga yang ditangkap tersebut adalah FG (27), RW (28), NA (49), dan SY (29),”katanya.

Pada saat diamankan pelaku sedang memainkan permainan judi online jenis Rolet dan togel (Mawar toto).

Dari penangkapan yang dilakukan tim mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, 1 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp 302.000.

“Kini pelaku bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.(mr)