Hukum  

Eksekusi di Parupuak Tabing Dilanjutkan

PADANG – Eksekusi tanah seluas dua hektare di Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, kembali dilakukan, Senin (7/5).

Kali ini, swngketa tanah itu dihadiri langsung oleh Dasril Permana dari kaum suku Guci sebagai pengunggat yang menang di Pengadilan Negeri Padang.

Namun lagi-lagi, proses eksekusi mendapat perlawanan dari kaum suku Balai Malinsiang. Puluhan massa yang tidak terima dengan proses eksekusi itu, kembali memblokir akses jalan menuju titik lokasi eksekusi yang merupakan tanah kosong tersebut.

Massa yang terdiri dari ibu-ibu memblokir akses jalan dengan membuat pagar dari kayu runcing yang menutup jalan menuju titik eksekusi. Selain itu, massa juga membentangkan spanduk.

“Jangan harap tanah kaum kami bisa diambil begitu saja oleh orang munafik,” begitu tulisan yang dibuat oleh massa dari kaum suku Balai Malinsiang di spanduk.

Meski mendapat perlawanan, namun proses eksekusi tanah tetap dilaksanakan dengan pengamanan ketat dari ratusan personel Polresta Padang. Satu unit mobil watercanon serta gas air mata juga disiapkan petugas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat proses eksekusi.

Hingga akhirnya, petugas keamanan dapat membuka akses jalan menuju titik eksekusi dengan membuka paksa pagar kayu runcing yang dibuat massa. Aksi dorong-dorong massa dengan Polisi sempat terjadi saat blokade jalan dipaksa dibuka.

Kepala Ahli Waris Suku Balai Malinsiang, Nofrialdi Nofi Sastera, mengaku heran dengan proses eksekusi tanah tersebut. Sebab, sangketa tanah itu telah dilakukan perdamaian antara pihaknya dengan suku Guci.

“Kita ingin berdamai waktu itu karena dapat kabar tanah ini untuk perluasan asrama haji. Dalam kesepakatan damai ini jatah untuk suku Balai Malinsiang 65 persen dan suku Guci 35 persen, nah apabila dia yang punya dan menang kenapa diterima kesepakatan damai ini dulu,” kata Nofrialdi Nofi Sastera.

Sementara Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Ediwarman, mengatakan eksekusi kali ini merupakan eksekusi lanjutan yang sempat tertunda. Dikatakannya, tertundanya beberapa hari yang lalu sesuai dengan kebijakan pimpinan untuk mengajak kedua pihak berdiskusi mencari solusi yang tepat. (arief)