Hukum  

Edarkan Sabu, Satu Perempuan dan Dua Pria Diamankan Polres Pariaman

Tiga tersangka diamankan polisi. (ist)
PARIAMAN – Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap tiga pelaku narkoba jenis sabu-sabu, Rabu( 5/8) sekira pukul 17.30 WIB di Nagari Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Padang Pariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP. Syafrudin. L, mengatakan ke tiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk penyidikan lebih lanjut.
Adapun ketiga Pelaku tersebut adalah REP (40) berasal dari Nagari Tiku, IE (36) tinggal di Kenagarian Kuranji Hilir dan D (32) tinggal di Kenagarian Malai V Suku .
Bersamaan dengan pelaku juga berhasil diamankan barang bukti (BB) lima plastik bening berisi diduga sabu, satu pirex, satu pipet , satu kotak rokok dan lainnya.
Pelaku dan BB berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Informasi dari masyarakat bahwa di rumah REP sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli sabu.
Begitu mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba Polres Pariaman langsung bergerak kelapangan untuk memastikan laporan tersebut. Setiba di lokasi yang dituju, anggota melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku. Setelah memastikan sasaran tepat, anggota langsung masuk ke rumah dan berhasil mengamankan pelaku REP dan IE yang bersembunyi di dalam kamar di lantai 2 dan seorang perempuan D yang sedang berada di kamar lantai 1.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah. Maka ditemukan beberapa barang bukti narkotika diduga jenis sabu dan alat hisap bong dan timbangan digital.
Kini Pelaku dan BB diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (agus)