Hukum  

Edarkan Sabu, Satnarkoba Polres Payakumbuh Bekuk IRT

Ilustrasi. (*)

PAYAKUMBUH – Seorang ibu rumah tangga diamankan Polres Payakumbuh diduga menjadi pengedar sabu di Luak, Kabupaten 50 Kota, Minggu (14/4) pagi.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan melalui kasubbag Humas Iptu Rika Susanto. Satnarkoba berhasil menangkap seorang perempuan dewasa berinisial F alias adik (45) tanpa perlawanan, dari tangannya petugas 2 paket sabu dan lainnya.

Kasubbag humas menuturkan, peristiwa penangkapan berawal dari informasi yang didapat oleh anggota opsnal Satnarkoba dari masyarakat bahwasanya ada seorang perempuan dewasa sering mengedarkan sabu di TKP. Atas informasi itu dilakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan cara polisi berpura-pura sebagai pembeli.

Dari hasil penangkapn itu, petugas berhasil menyita barang bukti yang didahului dengan melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT, ketua Pemuda dan pemuka mssyarakat setempat.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan di kantor Polres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. (bule)