Hukum  

Edarkan Ganja, Dua Pemuda Ditangkap

Ilustrasi. (harian88)

LUBUK SIKAPING – Jadi pengedar narkoba, dua pemuda tanggung Lubuk Sikaping diciduk anggota Satnarkoba Polres Pasaman. Kedua pemuda ini DC (26) dan GA (21) terlibat peredaran narkoba jenis ganja.

“Mereka kami amankan, Senin (17/12) malam. Setelah pengembangan, keduanya merupakan tersangka pengedar,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, Rabu (19/12).

Dilanjutkan Kasatnarkoba, Iptu Roni, kedua tersangka ini diamankan di Jorong Murni Cahaya Baru, Nagari Panti, Kecamatan Panti.

Mereka diamankan saat menunggu calon pembeli. “Saat dapat informasi, anggota melakukan pengintaian. Pelaku yang dicurigai langsung diamankan. Dari tangan kedua pelaku diamankan 23 paket kecil ganja siap edar,” kata Iptu Roni.

Selain ganja, dari tangan tersangka DC (26) san GA (21) warga Jorong VII Muaro Manggung Nagari Pesiapan Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, juga diamankan satu unit sepeda motor BA 4872 DS.

“Saat ini, kita masih melakukan pengenbangan. Semoga saja membuahkan hasil,” tukas Iptu Roni. (can)