Duo Gaek dan Tukang Pijit Diamankan Pol PP Bukittinggi

BUKITTINGGI-Tim Satuan Ketertiban Keamanan Kota (SK4) mengamankan 2 orang perempuan beserta pasangannya di panti pijit Jalan Yos Sudarso dekat penurunan Benteng, Minggu (1/7) pukul 15.20 WIB.

Dari hasil penggrebekan terdapat barang bukti berupa pakaian dalam. Tim juga mengamankan kasur yang dijadikan petunjuk sebagai barang bukti.

Dua perempuan ini digrebek sedang asik melayani dua gaek. Mereka tidak dapat mengelak lagi. Tempat ini sudah sering dijadikan target operasi petugas karena sudah meresahkan masyarakat sekitar berdalih sebagai tempat pijit.

Menurut keterangan Kepala Sat Pol PP Bukittinggi, Syafnir melalui Kasi Ops, Dodi Andresia yang memimpin razia tersebut, dua pria gaek sebagai tamu, “IRS” (62) dan “AMR” (61), selanjutnya dua orang tukang pijit asal Indramayu “CRH” (35) dan “WST” (52) diamankan ke kantor Satpol PP Kota Bukittinggi.

Dikatakan, diamankannya dua gaek bersama tukang pijit itu berdasaekan laporan masyarakat dan memerangi maksiat dikota Bukittinggi. Mereka akan diproses secara hukum karena telah melanggar Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Kententraman dan Ketertiban Umum, pasal 20 ayat 3, dimana setiap orang dilarang menyediakan warung remang remang, salon kecantikan, panti pijat atau sarana dan prasarana lainnya yang digunakan sebagai perbuatan asusila.

“Di antara mereka adalah pemain lama, menurut data pada kami sudah pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus yang sama. Mereka terjerat sanksi pasal 20 ayat 3 tersebut, dikenakan biaya penegakan perda sebesar Rp1 juta,” sebut Dodi. (yanti)

teks foto : Tim SK4 mengamankan 2 orang perempuan beserta pasangannya di panti pijit Jalan Yos Sudarso dekat penurunan Benteng, Minggu (1/7) pukul 15.20 WIB.(martiapri yanti)