Hukum  

Dugaan Penyelewengan di Masjid Raya Sumbar Diselidiki Jaksa

Masjid Raya Sumbar. (givo alputra)

PADANG – Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Masjid Raya Sumbar, pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar sudah mengeluarkan surat penyelidikan.

“Kita sudah mengeluarkan surat penyeledikan (LID) tentang dugaan Tipikor di Masjid Raya Sumbar oleh oknum ASN Pemprov. Tapi untuk lebih lengkapnya silakan tanya Aspidsus,” kata Kajati Amran ketika ditanya Jumat (6/3).

Sementara itu, Adpidsus Mhd Fatria menyatakan jaksa penyelidik kasus tersebut segera bekerja.

“Kami tengah menangani kasus yang menarik perhatian masyarakat tersebut,” kata Mhd Fatria. Menurut sumber, jaksa penyelidik akan memulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut Senin (9/3) mendatang.

“Berdásarkan laporan masyarakat, ” jawab Aspidsus Mhd Fatria keluarnya surat LID tersebut dan dikeluarkan beberapa hari yang lalu.

Terkait laporan masyarakat tentang adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Aparatus Sipil Negara Pemprov Sumbar terhadap dana untuk Masjid Raya dan Bantuan Amil Zakat (BAZ) 2019. Aspidsus Mhd Fatria telah menunjuk beberapa orang jaksa senior untuk menyelidiki kasus tersebut. (adi)