Hukum  

Dugaan Korupsi PT Sijunjung Sumber Energi Naik Jadi Penyidikan

Kajari Sijunjung, didampingi Kasi Intelijennya bacakan rilis tim penyelidik Kejari setempat. (syaiful)

MUARO SIJUNJUNG – Janji Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra bersama jajaran, untuk mengungkap kasus korupsi di wilayah kerjanya bukan isapan jempol belaka.

BuktinyaTim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, meningkatkan status perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana operasional dan keuangan Perseroda PT Sijunjung Sumber Energi, sebesar Rp810 juta naik dari penyelidikan ke penyidikan. Anggaran bersumber dari APBD Sumatera Barat dan APBD Sijunjung 2019 s/d 2020.

Seperti yang disebutkan, Efendri Eka Saputra, didampingi Kasi Intelijen Eriyanto, Kamis (27/5), penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, Selasa 25 Mei 2021 setelah digelar ekspose di aula kantor Kejari.

Menurut Eka, sebelumnya telah diperiksa dan dimintai keterangan terhadap pihak terkait baik itu pejabat yang ada di Sumatera Barat maupun Pejabat Kabupaten Sijunjung, termasuk jajaran komisaris dan direksi PT Sijunjung Sumbar Energi berjumlah 20 orang terkait pengelolaan dana operasional perusahaan. Proses penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-270/L.3.20/Fd.1/04/2021 tanggal 16 April 2021.

Saat ini tambahnya, tim penyidik Kejari Sijunjung telah menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan penggunaan dana operasional dan keuangan Perseroda PT Sijunjung Sumber Energi sebesar Rp810 juta, bersumber dari dana APBD Sumbar dan APBD Sijunjung, tahun anggaran 2019- 2020. Namun siapa tersangkanya Efendri Eka Saputra belum mau berkomentar.

“Kita akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti guna menemukan siapa tersangkanya,” ulasnya. (sf)