Hukum  

Dugaan Korupsi, Polresta Padang Tetapkan Tersangka Baru

PADANG – Setelah menetapkan AS, mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Rasidin Padang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), Polresta Padang menahan satu pelaku baru.

IH (59), menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat.

“Pelaku sudah kami tahan dalam kasus (alkes) tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, Minggu (15/9).

Edryan mengatakan IH ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya, setelah sebelumnya mantan Direktur RSUD berinisial AS yang telah ditahan juga dengan status tersangka.

“Ini merupakan rangkaian dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada sejumlah ruangan di RSUD Rasidin Padang beberapa waktu lalu,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Dirut RSUD Rasidin Padang, AS resmi ditahan pihak kepolisian.

Penahanan tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar. (guspa)