Hukum  

Dugaan Korupsi Dana Masjid Raya Sumbar Naik ke Tahap Penyidikan

Masjid Raya Sumbar. (givo alputra)

PADANG – Kasus dugaan korupsi dana masyarakat dan APBD di Masjid Raya Sumbar ditingkatkan ke tahap penyidikan (DIK) sejak Rabu (22/4). Awal Maret lalu telah dimulai pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus yang menarik perhatian masyarakat tersebut.

“Tim penyelidik berkesimpulan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tidak pidana korupsi,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Mhd Fatria, Rabu (22/4).

Berbekal kesimpulan tim penyelidik kemudian Kajati Sumbar Amran telah mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor 02/L.3/Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020. “Dengan demikian perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangkanya,” kata Aspidsus.

Kasus tersebut menarik perhatian masyarakat, kata Mhd Fatria, karena sumbangan masyarakat untuk rumah ibadah diduga diselewengkan oleh oknum ASN Pemprov Sumbar.

Dari proses penyelidikan yang telah dilakukan Kejati Sumbar, kata Fatria dengan rincian, dana infak Masjid Raya Sumbar 2013 – 2019, dana unit pengumpul Zakat Tuah Sakato 2018, sisa dana Peringatan Hari Raya Islam 2018 dan dana APBD 2018 pada Biro Bintal Kesra Setdaprov Sumbar.

Sebelumnya, oknum ASN Pemprov Sumbar diduga menggelapkan dana bantuan Masjid Raya Sumbar dan penggunaan dana BAZ mencapai Rp1,5 miliar. Atas perbuatan itu, pihak pengurus Masjid Raya Sumbar sudah melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.

Oknum tersebut berinisial RNT, selama ini bertugas sebagai bendaharawan di Biro Bina Sosial, sekarang bernama Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar. Selain mengelola anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), RNT juga mengelola dana sumbangan untuk Masjid Raya Sumbar.

Bahkan, RNT juga mengelola dana BAZ yang sebelumnya belum berbentuk Baznas. Sehingga tugasnya menjadi tumpang tindih. Menurutnya, alasan itu menjadi salah satu penyebab, RNT tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sekitar Rp1,5 miliar tersebut.

Tindakan RNT itu baru terungkap sekitar akhir 2019. Karena pengurus menemukan kejanggalan dari pengeluaran keuangan masjid. Sehingga mempertanyakannya pada Pemprov Sumbar, karena Masjid Raya Sumbar masih dibawah pengelolaan Pemprov Sumbar, melalui Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar. (adi)