LUBUK BASUNG – Dua warga Tiku diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Agam dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (8/10) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aleyxis Aubeydillah, Minggu (10/10), menjelaskan, kedua tersangka saat melakukan transaksi narkoba di Tepi Jalan Raya Lubuk Basung – Tiku Topah Jorong Kampung Darek Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara.
Kedua tersangka yang diamankan adalah, AP (22) dan PA (23).
“Sejumlah barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Agam adalah,
1 paket narkoba jenis sabu dibungkus plastik warna bening,1 lembar kertas timah rokok warna putih dan kuning, 1 unit handphone merk samsung warna hitam,” katanya.
Selain itu juga disita 1 unit sepeda motor merk mio 125 warna no. Pol BA 2854 TQ.
Kini kedua tersangka sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti di Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.(mr)












