Hukum  

Dua TO Sabu Ditangkap Polresta Padang

PADANG – Setelah dijadikan target operasi (TO), dua bandar sabu-sabu ditangkap aparat kepolisian, Sabtu (17/3/2018) sekitar pukul 18.10 WIB.

Dalam penangkapan itu polisi menyita tiga paket besar sabu, tiga paket sedang dan 15 paket kecil, sebagai barang bukti.

Kedua tersangka adalah Ronal Pribadi (42) dan Refi Andra (35). Tersangka diringkus di dua lokasi berbeda dan saat ini mendekam di tahanan Mapolresta Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Chairul Azis, melalui Kasat Narkoba, Kompol Abriadi, Minggu (18/3/2018) mengatakan, keduanya diringkus setelah dijadikan target operasi (TO) sejak beberapa bulan.

Dari tersangka Refi, polisi menyita tiga paket besar sabu, dua paket sedang dan 15 paket kecil. Polisi juga menyita plastik bening pembungkus, sendok, pipet dan handphone.

Polisi kembali bergerak dan beberapa jam kemudian berhasil menangkap Ronal Pribadi. Lelaki itu dibekuk di Perumahan Griya Madani. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket sedang sabu, pirex, bong dan bukti lainnya. (guspa)