Hukum  

Dua Tersangka Narkotika Diciduk Polresta Solok

SOLOK – Dua tersangka penyalahgunaan narkotika diringkus jajaran Satnarkoba Polres Kota Solok, Jumat (21/9). Mereka masing-masing SP (43) warga Kelurahan Tanjung Paku Solok dan rekannya MN (44) warga Dhamasraya.

Wakapolresta Solok Kompol Simuntak turut didampingi Kasat Narkoba AKP Dodi menyampaikan penangkapan terhadap dua tersangka berawal didapatnya informasi di Tanjung Harapan sering terjadi transaksi narkoba.

Berangkat dari informasi dan keresahan masyarakat itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Benar saja penyelidikan berakhir dengan terjadinya penangkapan.

Dari penangkapan tersebut, polisipun berhasil mengorek informasi dari SP bahwasanya ada sabu yang akan masuk ke Solok yang dibawa MN.

Polisi pun bergerak menindaklanjuti keterangan SP. Saat MN mengendarai mobil disetop petugas dan dilakukan penggeledahan.

Tersangkapun tak berkutik saat barang haram yang disembunyikan tersangka dalam pedal gas mobil diketemukan. Dijelaskannya, dari tangan SP jajarannya berhasil mengamankan satu paket kecil sabu.

Sedangkan saat mengamankan Yon jajarannya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu. “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang UU penyalahgunaan Narkotika,” tutur Sumintak. (oky)