Hukum  

Dua Tersangka Narkoba Ditangkap Polisi di Kotobaru Solok

Barang bukti yang disita Polres Solok. (Ist)

AROSUKA – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Solok kembali menangkap dua pemuda yang diduga pengedar narkoba di Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Kamis (16/4), ditangkap.

Kedua tersangka, AH alias Ayat Gapuak (24), warga Jorong Kajai dan AJP (24), warga Sawah Pasia, Nagari Kotobaru, ditangkap di sebuah warung di Nagari Koto Baru. Ayat Gapuak merupakan pemain lama dalam kasus peredaran narkoba di Kotobaru.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Res Narkoba Iptu Eko Kurniawan mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus penangkapan terhadap dua pelaku narkoba sebelumnya, Z dan AC di nagari yang sama, Kotobaru, Sabtu (11/4).

Dari hasil pengembangan kasus Z dan AC tersebut, petugas mengungkap keterlibatan Ayat Gapuak. Petugas lalu melakukan pengintaian dan memantau gerak gerik pelaku dan menunggu waktu untuk melakukan penyergapan. Saat berada dalam sebuah warung, petugas kemudian menciduk Ayat Gapuak bersama AJP yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Saat digerebek, Ayat Gapuak terlihat membuang bungkusan plastik bungkusan kresek warna hitam ke selokan air yang berada dibawah kedai tersebut. Begitu dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 1 paket yang diduga sabu.

“Barang tersebut ditemukan didalam warung milik Ayat Gapuak namun kedua pelaku tidak mengakui barang tersebut miliknya,” beber Eko.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu pak plastik klem ukuran kecil warna bening yang diduga dipakai sebagai pembungkus narkoba jenis sabu. Kemudian satu buah pirek dan lainnya.

“Kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan sudah disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Solok untuk proses dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Eko. (rusmel)