Hukum  

Dua Terduga Pengedar Sabu Diamankan di Mako Polres Agam

Dua tersangka diamankan polisi. (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Dua terduga pelaku penyalahgunaan sabu diamankan jajaran Polres Agam, Jumat (26/6) sekira pukul 21.45 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Bagian Humas AKP Nurdin, Sabtu (27/6) mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di Tepi Jalan Simpang Gudang Jorong Balai Satu Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung.

“Kedua terduga pelaku adalah warga Pasaman Barat yaitu TW (25) dan EM (35),”katanya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil jajaran Satresnarkoba Polres Agam diantaranya, 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1potongan kertas timah dan 1 bungkus kopi sachet merk Caffino, 1 unit hand phone merk samsung warna putih.

Selain itu juga disita 1 helai jacket merk sharksco warna biru, 1 helai celana panjang merk hugo warna biru dan 1 unit sepeda motor jenis honda merk beat warna merah dengan nomor polisi BA 2259 SM.
Adapun kronologis kejadian, pada Jumat (26/6) sekira pukul 21.45 WIB.

Saat tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam melakukan penangkapan terhadap TW dan EM sedang berdiri di tepi jalan Simpang Gudang Jorong Balai Satu Manggopoh .

Pada TW ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kopi sachet merk Caffino berisikan 1 paket yang diduga sabu

Tim Opsnal Polres agam membawa dan mengamankan barang bukti hasil sitaan milik pelaku ke Sat Resnarkoba Polres Agam untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun.(mursyidi)