Hukum  

Dua Terduga Pencuri Spesialis Bongkar Rumah Diringkus Polres Sijunjung

MUARO SIJUNJUNG – Tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bongkar rumah diungkap Polres Sijunjung. Dari tiga pelaku, satu diantaranya merupakan penadah.

Tiga pelaku tersebut, adalah F (26) warga Kecamatan Lubuk Tarok Sijunjung, BE (20) warga Lubuk Tarok Sijunjung, dan MD (34) warga Kabupaten Kuantan Singingi Riau. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung bersama dengan Polsek Lubuk Tarok di tiga lokasi yang berbeda.

Awalnya dari hasil penyelidikan, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, berserta tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung menangkap MD yang memiliki sebuah counter handphone di Teluk Kuantan Singingi, Rabu (19/5) malam.

Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil curian yang ia beli dari salah satu temannya di Sijunjung.

“Dari pengakuan pemilik konter tersebut, team mengamankan 4 unit handphone dan 1 unit laptop yang diduga kuat merupakan barang hasil tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Lubuk Tarok,” kata Kapolres AKBP Andry Kurniawan melalui Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas AKP Nasrul Nurdin.

Usai menangkap MD, Kasat Reskrim dan tim bergerak cepat untuk menangkap dan pengamankan terduga pelaku lainnya. Alhasil, setelah melakukan pemantauan, pencocokan data di lapangan dan berkat kesabaran serta kerja keras Kasat Reskrim Polres Sijunjung beserta tim, pada pukul 08.00 WIB, dapat diamankan seorang pelaku F.

F mengakui perbuatannya dan pada saat beraksi ia ditemani BE. Akhirnya, polisi berhasil menangkap BE di rumah orang tuanya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan F.

“Para pelaku mengakui perbuatan mereka, merekalah yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan bongkar rumah, bongkar Poskesri Bidan Desa dan kejahatan lainnya yang sangat meresahkan masyarakat Lubuk Tarok,” terangnya.

Selanjutnya, petugas mengumpulkan barang bukti yang masih berada ditangan pelaku, serta alat-alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian serta barang-barang yang telah mereka beli dari uang hasil kejahatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan yakni 2 buah pahat dari besi, 1 Honda Revo biru, satu helai kain sarung, 4 handphone, 1 laptop dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(mat)