Hukum  

Dua Terduga Pelaku Begal Diamankan di Mapolres Agam

Polres Agam amankan dua pelaku begal, yaitu di Tanjung Raya pada wilayah hukum Polres Agam, Kamis (2/12).--mursyidi

LUBUK BASUNG – Polres Agam amankan dua pelaku begal, yaitu Rp di Tanjung Raya pada wilayah hukum Polres Agam, Kamis (2/12).

Kedua pelaku beraksi di Nagari Kapau Tilatang Kamang, yaitu Kedua pelaku adalah Rp (20) warga Tanjung Sani dan H.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari pelaku melakukan begal terhadap seorang tukang ojek online yang biasa beroperasi di Kapau Kecamatan Tilatang Kamang dengan cara menyamar menjadi seorang penumpang.

‘”Tersangka inisial Ro, laki laki, 17 warga Muko Muko Nagari Tanjung Sani Kabupaten Agam berpura-pura menjadi seorang penumpang, kemudian mengarahkan tukang ojek untuk pergi ke lokasi yang sudah disiapkan tersangka,” katanya.

Di lokasi tersebut komplotan Ro sebanyak 2 orang telah menunggu untuk melakukan pembegalan. Tersangka melakukan pemenggalan dengan cara yang cukup sadis, yaitu Ro membekuk tukang ojek dari belakang dan kemudian teman-teman dari tersangka F dan H, menusuk tukang ojek dengan menggunakan senjata tajam, kemudian komplotan tersebut membawa kabur kendaraan tukang ojek.

“Tak lama kemudian Ro cs, langsung menjual kendaraan hasil begalnya tersebut di daerah Bukittinggi,”katanya.

Namun karena berita pembegalan tersebut sempat viral di wilayah Bukittinggi, si pembeli kendaraan hasil begal tersebut merasa takut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi.

Dari laporan si pembeli kendaraan tersebut dilakukanlah pengembangan oleh personel Polres Bukittinggi namun belum mendapatkan hasil.

Keberadaan tersangka Ro berhasil diketahui dari Bripka Algino Ganaro unit Sat Reskrim Polres Agam. Kemudian Bripka Algino langsung berkoordinasi dengan Personil Polsek Tanjung Raya untuk mengamankan tersangka.

Setelah dilakukan introgasi, Ro mengaku melakukan begal bersama dengan saudara F dan H, kemudian Bripka Algino dan jajaran personil Polsek Tanjung Raya segera cara melakukan pengembangan. Sampai saat sekarang sudah berhasil mengamankan Tersangka H. Dan untuk Sdr. F masih di lakukan pencarian.

Kedua tersangka sampai saat sekarang ini sudah diamankan di rutan Polres Agam dan persiapan untuk dilimpahkan ke ke Polres Bukittinggi. (mr)