Hukum  

Dua Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Fly Over Duku Ditangkap

Pelaku pembuhan saat sampai di Mapolres Padang Pariaman. (ist)

PARIK MALINTANG – Setelah dua tahun buron, RT, 24, tersangka pelaku pembunuhan di bawah jembatan Fly Over Duku, Bandara Internasional Minangkabau, akhirnya tertangkap juga.

Lelaki muda yang tadinya tinggal di Parupuak Tabiang, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Padang itu ditangkap di kosnya, Jalan Limusnunggal, Kecamatan Cubeureum, Sukabumi, Minggu (24/6) malam, sekitar pukul 20.00Wib.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Lija Nesmon, menyebutkan, dari hasil penyidikan sementara, tersangka RT telah menghabisi nyawa korban HG (16) dengan samurai.

Kepada penyidik, dia telah mengakui membunuh korban sekitar dua tahun lalu. Namun, apa motif di balik kasus itu, masih dalam penyidikan.

Tersangka, kata Rizki Nugroho, baru sampai di Mapolres. “Jadi, kita belum mengetahui latar belakang dari kasus pembunuhan tersebut,” ujarnya.

Namun yang pasti tersangka mengakui telah menghabisi korban dengan samurai. Ada beberapa kali dia menusuk tubuh korban, sehingga korban meninggal.

Melihat korban sudah tidak bergerak, tersangka RT langsung melarikan. Dia lari ke Jawa dan tinggal di sebuah rumah kos.

Dan, Minggu malam, sekitar pukul 18.00 Wib, sejumlah anggota polisi berhasil menghentikan pelarian tersangka RT. Ketika berita ini diturunkan, pelaku tampak masih diperiksa oleh penyidik. (darmansyah)